Syarat Naik Pesawat di Jawa Bali, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Rabu, 01 September 2021 - 09:08 WIB
loading...
Syarat Naik Pesawat...
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Soal regulasi kegiatan transportasi di masa PPKM, salah satunya untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Menag: Suspend Perjalanan Internasional Indonesia ke Arab Saudi Telah Dicabut

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM dan mengatakan bahwa untuk perjalanan udara pesawat cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi yang telah melakukan dua kali Vaksinasi.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dikutip, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Buruan Unduh! Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Hari Ini

Tak hanya itu, dalam aturan tersebut tertuang bagi Penumpang yang wajib menunjukkan Surat Tes Covid PCR adalah mereka yang akan melakukan perjalanan kendaraan udara, darat dari atau ke luar Jawa-Bali.

“Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” jelasnya.

Sebagai catatan, Pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Turun di Momen Nataru 2025/2026, Ada Apa?
InJourney Airports Pastikan...
InJourney Airports Pastikan Kesiapan 37 Bandara Sambut Nataru 2025/2026
Tingkat Keterisian Garuda...
Tingkat Keterisian Garuda Indonesia Group Capai 88% di Tengah Animo MotoGP Mandalika 2025
40 Bandara Internasional...
40 Bandara Internasional Baru Ditetapkan, Penumpang Pesawat Naik Jadi 1,92 Juta
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Arus Mudik 2026 di Bandara...
Arus Mudik 2026 di Bandara Soetta, 191 Ribu Penumpang Pesawat Diterbangkan ke Kampung Halaman
Cerita Tentang Terminal...
Cerita Tentang Terminal 2 Bandara Soetta yang Penuh Nostalgia
Rekomendasi
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved