KLHK Dorong Kemudahan Investasi Melalui Peningkatan SDM
Rabu, 01 September 2021 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Rangkaian penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal yang dilaksanakan oleh ITB secara online pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2021.
Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan namun tetap terjamin keselarasan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup.
“Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas peserta pelatihan untuk menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian uji kelayakan Amdal dan meningkatkan kapasitas diri untuk dapat duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan baik yang berkedudukan di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ruandha.
Baca Juga : Utang Negara Rp6.570,17 Triliun Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ekonom: Terlalu Sederhana
Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM yang dibutuhkan saat ini terkait pengenalan mengenai analisis dampak lingkungan yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan Dasar-Dasar Amdal.
Beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mengikutkan pegawai lingkup Ditjen PKTL untuk dapat mengikuti Diklat Dasar-Dasar Amdal di beberapa instansi pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KLHK maupun pihak lain seperti Program Studi Lingkungan di yang tersedia pada Perguruan Tinggi.
Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan namun tetap terjamin keselarasan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup.
“Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas peserta pelatihan untuk menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian uji kelayakan Amdal dan meningkatkan kapasitas diri untuk dapat duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan baik yang berkedudukan di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ruandha.
Baca Juga : Utang Negara Rp6.570,17 Triliun Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ekonom: Terlalu Sederhana
Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM yang dibutuhkan saat ini terkait pengenalan mengenai analisis dampak lingkungan yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan Dasar-Dasar Amdal.
Beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mengikutkan pegawai lingkup Ditjen PKTL untuk dapat mengikuti Diklat Dasar-Dasar Amdal di beberapa instansi pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KLHK maupun pihak lain seperti Program Studi Lingkungan di yang tersedia pada Perguruan Tinggi.
(dar)
Lihat Juga :