KLHK Dorong Kemudahan Investasi Melalui Peningkatan SDM

Rabu, 01 September 2021 - 11:35 WIB
loading...
KLHK Dorong Kemudahan...
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha Agung Sugardiman saat menghadiri pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal di Jakarta, belum lama ini. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong kemudahan berinvestasi melalui peningkatan kualitas SDM sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja khususnya di bidang kajian dampak lingkungan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi dilakukan dengan memasukkan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.

Baca Juga : Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi, Tax Rasio Perlu Naik Jadi 15%

“Di mana saat ini dapat dilakukan dengan adanya kemajuan teknologi melalui sistem elektronik namun disisi yang lain tetap memperkuat dalam pengawasan pelaksanaan kegiatannya,” kata Ruandha saat menghadiri pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Untuk itu, KLHK melalui Direktorat Jenderal PKTL menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM agar dapat memenuhi kebutuhan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya khususnya di bidang kajian dampak lingkungan.

Penyelenggaraan Pendidikan Tata Lingkungan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dengan melibatkan beberapa Universitas/Perguruan Tinggi diantaranya Institut Teknologi Bandung, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya serta direncanakan akan diikutsertakan 250 pegawai untuk Diklat tersebut.

Rangkaian penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal yang dilaksanakan oleh ITB secara online pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2021.

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan namun tetap terjamin keselarasan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup.

“Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas peserta pelatihan untuk menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian uji kelayakan Amdal dan meningkatkan kapasitas diri untuk dapat duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan baik yang berkedudukan di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ruandha.

Baca Juga : Utang Negara Rp6.570,17 Triliun Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ekonom: Terlalu Sederhana

Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM yang dibutuhkan saat ini terkait pengenalan mengenai analisis dampak lingkungan yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan Dasar-Dasar Amdal.

Beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mengikutkan pegawai lingkup Ditjen PKTL untuk dapat mengikuti Diklat Dasar-Dasar Amdal di beberapa instansi pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KLHK maupun pihak lain seperti Program Studi Lingkungan di yang tersedia pada Perguruan Tinggi.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruan Serbu! bank bjb...
Buruan Serbu! bank bjb Tawarkan ST016 dengan Imbal Hasil Syariah yang Menguntungkan
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Indonesia Perkuat Integritas...
Indonesia Perkuat Integritas Pasar Karbon Nasional Melalui Kolaborasi Global
Wamen Investasi Kenalkan...
Wamen Investasi Kenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha untuk Akselerasi Investasi Daerah
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Krisis Ekonomi Berdampak...
Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
Rekomendasi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
Berita Terkini
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Infografis
Indonesia Tolak Usulan...
Indonesia Tolak Usulan Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved