Buntut Restrukturisasi Pertamina, Tugas Penyediaan dan Distribusi LPG 3 Kg Beralih
loading...
A
A
A
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih menambahkan, percepatan penyelesaian regulasi sebagai bagian dari restrukturisasi Pertamina merupakan hasil kerja sama dengan seluruh pihak-pihak terkait.
Dia mengharapkan agar dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tugas oleh Pertamina Patra Niaga dapat segera disampaikan ke Ditjen Migas.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tersebut, volume penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg untuk rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan kecil tahun 2021 sebesar 7,5 juta metrik ton, sesuai alokasi kuota per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
(akr)