Buntut Restrukturisasi Pertamina, Tugas Penyediaan dan Distribusi LPG 3 Kg Beralih
Rabu, 01 September 2021 - 11:42 WIB
loading...
Pemerintah secara resmi menugaskan PT Pertamina (Persero) dan subholding PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan dan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg tahun 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menugaskan PT Pertamina (Persero) dan subholding PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan dan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg tahun 2021. Ini merupakan bagian dari restrukturisasi PT Pertamina yang menjadi holding migas.
Penyerahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 9.K/MG.01/DJM/2021 tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tahun 2021, dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/8) petang. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2021.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg dan Solar Diganti Langsung ke Penerima Mulai Tahun 2022
Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dalam kesempatan tersebut mengharapkan, agar PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga kebutuhan LPG untuk masyarakat dapat terpenuhi.
Penyerahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 9.K/MG.01/DJM/2021 tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tahun 2021, dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/8) petang. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2021.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg dan Solar Diganti Langsung ke Penerima Mulai Tahun 2022
Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dalam kesempatan tersebut mengharapkan, agar PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga kebutuhan LPG untuk masyarakat dapat terpenuhi.
Lihat Juga :