Garuda Indonesia Dapat Keringanan dari 11 Kreditur, Siapa Saja?

Kamis, 02 September 2021 - 14:26 WIB
loading...
Garuda Indonesia Dapat...
Garuda Indonesia telah menandatangani kesepakatan keringanan dari 11 kreditur. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terus melanjutkan upaya restrukturisasi utang sepanjang tahun 2021. Hingga saat ini, sudah 11 entitas dari perbankan maupun nonperbankan yang memberikan keringanan bagi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, 11 entitas yang memberikan keringanan terhadap Perseroan, terdiri dari tujuh bank dan empat entitas nonbank terkait operasi.



Pertama, GIAA mendapatkan restrukturisasi kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 29 Juni 2021. Perseroan mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 29 Juni 2022.

Kedua, Perseroan melakukan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 22 Juni 2021 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 22 Juni 2022.

Ketiga, GIAA melakukan penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi tanggal 22 Juni 2021 dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 22 Juni 2022.

Keempat, Perseroan melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga sejak tanggal 11 Juni 2021 dengan Bank Panin. GIAA mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 24 Februari 2022.

Kelima, Garuda melakukan penandatanganan perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak tanggal 16 Juni 2021 dengan Bank ICBC. Perseroan mendapatkan penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 31 Maret 2022.

Keenam, Garuda melakukan penandatanganan perubahan perjanjian kredit menjadi omnibus Revolving Loan (RL1) dan Revolving Loan (RL2) tanggal 19 Juni 2021 dengan Bank Permata, dimana untuk RL1 penangguhan pokok sampai dengan 1 April 2022, dan untuk RL2 penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 1 April.



Ketujuh, Perseroan dan Bank of China menandatangani perubahan jatuh tempo pembayaran pokok sejak tanggal 9 Agustus 2021. Adapun penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 11 November 2021.

Selanjutnya, Garuda dan PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Desember 2020. Adapun restrukturisasi utang tertunggal selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023.

Terakhir, Garuda dengan LPPNPI atau AirNav melakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Mei 2021. Adapun restrukturisasi utang tertunggal selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)