Pembangunan Rendah Karbon Berkelanjutan Butuh Pendekatan Yurisdiksi
loading...
A
A
A
Dalam Paris Climate Agreement 2015 yang lalu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengintegrasikan agenda Perubahan Iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lebih lanjut komitmen ini diterjemahkan di dalam Low Carbon Development Indonesia (LCDI) serta Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai mekanisme implementasi untuk mencapai Nationally Determined Contribution(NDC).
Implementasi kebijakan LCDI juga akan berkontribusi pada pencapaian Visi Indonesia tahun 2045 dalam mengutamakan pelaksanaan pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan. Pendekatan Yurisdiksi berperan sebagai mekanisme integrasi lintas-sektoral dan lintas regional untuk mengakselerasi komitmen pemerintah di tingkat yurisdiksi.
(akr)