Pembangunan Rendah Karbon Berkelanjutan Butuh Pendekatan Yurisdiksi
Jum'at, 03 September 2021 - 16:53 WIB
loading...
Salah satu pendorong utama pendekatan yurisdiksi adalah potensi bagi pihak swasta dan pemerintah untuk memenuhi komitmen produksi komoditas yang berkelanjutan untuk mendorong agenda perubahan iklim. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pendorong utama pendekatan yurisdiksi adalah potensi bagi pihak swasta dan pemerintah untuk memenuhi komitmen produksi komoditas berkelanjutan untuk mendorong agenda perubahan iklim di Indonesia. Pendekatan yurisdiksi jadi solusi di tingkat kabupaten melalui penerapan tata kelola lahan melalui indikator yang terukur dan disepakati bersama guna memperkuat standar keberlanjutan yang diakui oleh para pihak.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Pendekatan Yurisdiksi (JA) dikomandoi oleh kepala daerah dan dijalankan secara gotong royong dan terintegrasi oleh para pihak pada sebuah wilayah administratif. Aksi gotong royong ini melibatkan masyarakat adat, petani, masyarakat sipil, hingga rantai pasok dan praktisi keuangan untuk merumuskan prioritas pembangunan yang mengintegrasikan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Kendala utama dalam mengarusutamakan Pendekatan Yurisdiksi adalah ketersediaan kebijakan yang memayungi pendekatan tersebut, keberlanjutan komitmen pemerintah daerah ataupun pihak donor untuk merealisasikan dalam bentuk kebijakan dan pendanaan. Ditambah serta peluang insentif pasar yang memberikan penghargaan atas hasil yang dicapai di tingkat yurisdiksi.
Diprakarsai oleh Coalition for Sustainability Partnership (CSP), Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), Inisiatif Dagang Hijau (IDH), IPMI Case Centre, Filantropi Indonesia, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Landscape Indonesia, Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro) dan Tropical Forest Alliance (TFA) yang tergabung dalam Jurisdiction Collective Action Forum (JCAF), Dialog ini mengusung tema “The State of Jurisdiction in Southeast Asia”.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Wajib Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Pendekatan Yurisdiksi (JA) dikomandoi oleh kepala daerah dan dijalankan secara gotong royong dan terintegrasi oleh para pihak pada sebuah wilayah administratif. Aksi gotong royong ini melibatkan masyarakat adat, petani, masyarakat sipil, hingga rantai pasok dan praktisi keuangan untuk merumuskan prioritas pembangunan yang mengintegrasikan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Kendala utama dalam mengarusutamakan Pendekatan Yurisdiksi adalah ketersediaan kebijakan yang memayungi pendekatan tersebut, keberlanjutan komitmen pemerintah daerah ataupun pihak donor untuk merealisasikan dalam bentuk kebijakan dan pendanaan. Ditambah serta peluang insentif pasar yang memberikan penghargaan atas hasil yang dicapai di tingkat yurisdiksi.
Diprakarsai oleh Coalition for Sustainability Partnership (CSP), Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), Inisiatif Dagang Hijau (IDH), IPMI Case Centre, Filantropi Indonesia, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Landscape Indonesia, Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro) dan Tropical Forest Alliance (TFA) yang tergabung dalam Jurisdiction Collective Action Forum (JCAF), Dialog ini mengusung tema “The State of Jurisdiction in Southeast Asia”.
Lihat Juga :