Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan

Senin, 06 September 2021 - 14:35 WIB
loading...
Penjelasan MK Soal Fidusia...
Perusahaan Pembiayaan sambut baik penjelasan MK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pihak asosisi perusahaan pembiayaan menyambut baik atas penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) atas persoalan sita jaminan fidusia. Penjelasan yang ada dalam Putusan MK No. 2 Tahun 2021 itu seperti membawa energi positif buat perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

" APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menyambut baik putusan MK itu, dan kami tetap mengimbau seluruh anggota saat melakukan eksekusi tetap memperhatikan aturan yang berlaku," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Penyidik Sebut Harun Masiku di Indonesia, KPK: Jangan Tiupkan Isu Berpotensi Jadi Polemik

Menurut Suwandi, putusan itu tentunya telah menjelaskan multitafsir terhadap pemahaman mengenai eksekusi jaminan fidusia sejak dikeluarkannya putusan MK No. 18 Tahun 2019. Kini MK sudah mempertegas bahwa putusan pengadilan adalah alternatif yang bisa dipilih saat mau melakukan eksekusi.

Selama ini sebelum ada penjelasan terbaru atas putusan MK perusahaan pembiyaan sempat mengalami kesulitan karena banyak pihak yang menafsirkan bahwa eksekusi harus melalui pengadilan. Bahkan, untuk debitur yang sudah setuju terhadap eksekusi coba dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu,

"Alhasil, kegiatan bisnis perusahaan pembiayaan menjadi terganggu," kata Suwandi.

Seperti diketahui, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi. Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca juga: Ngerinya Dosa Mengumbar Aib Orang Lain

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulis sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Meriahkan Hari Pelanggan,...
Meriahkan Hari Pelanggan, ACC Bagi-Bagi Emas dan Diskon Angsuran
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Energi Nuklir Jadi Solusi...
Energi Nuklir Jadi Solusi Data Center yang Rakus Energi!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved