Kerugian J Resources Capai USD4,81 Juta hingga Juni 2021

Selasa, 07 September 2021 - 10:49 WIB
loading...
Kerugian J Resources Capai USD4,81 Juta hingga Juni 2021
Dikutip dari laporan keuangan PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) yang berakhir pada 30 Juni 2021, rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai USD4,81 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kinerja keuangan emiten tambang emas PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) sepanjang Januari hingga Juni tahun ini terpantau negatif. Dikutip dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2021, rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai USD4,81 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni USD3,27 juta.



Adapun, penjualan perseroan hingga semester I/2021 tercatat USD149,14 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD118,60 juta. Persoalannya, beban pokok penjualan perseroan meningkat cukup tajam, yakni dari USD55,97 juta pada Semester I/2020 menjadi USD84,65 juta pada semester I/2021.

PSAB juga memiliki beban pembayaran utang yang cukup besar dari kredit sindikasi yang diajukan oleh anak usahanya, yakni PT J Resources Nusantara (JRN). JRN memiliki utang dari kredit sindikasi yang diajukan pada 12 April 2019. Kala itu, JRN dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menandatangani Secured Facilities Agreement.

Dalam kesepakatan itu, jumlah pinjaman maksimum sebesar USD231,98 juta yang terbagi menjadi 3 fasilitas, yaitu Fasilitas A senilai maksimum USD96,52 juta, Fasilitas B maksimum USD40,00 juta, dan Fasilitas C maksimum USD95,45 juta.

Pada 9 April 2020, JRN dan BBNI menandatangani perubahan secured facilities agreement, di mana tanggal pembayaran kembali Fasilitas B adalah 11 April 2021 atau tanggal lain setelahnya yang dikonfirmasi oleh agen fasilitas.

Kemudian, perjanjian itu direvisi yang mana perseroan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kembali pada 12 Juli 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.

Alih-alih memenuhi komitmennya, JRN kembali mengubah perjanjian di mana tanggal pembayaran dilakukan pada 12 Agustus 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.

Sementara itu, dikabarkan BBNI telah mengirimkan surat kepada JRN yang memberitahukan bahwa JRN dalam kondisi wansprestasi/dafault dan meminta percepatan pembayaran total pinjaman dengan jaminan senilai outstanding USD105 juta, menyusul kegagalan debitur untuk membayar sebagian dari fasilitas tersebut.



JRN juga diharuskan melunasi pinjaman Tranche B sekitar USD38 juta yang awalnya pada 12 Juli 2021. BNI memberi JRN satu bulan lagi untuk membayar fasilitas Tranche B, tetapi perusahaan gagal melakukannya dan juga melewatkan masa tenggang tujuh hari setelahnya.

BBNI lantas memperpanjang masa tenggang tujuh hari lagi, tetapi perusahaan juga melewatkan tenggat waktu 30 Agustus 2021, sehingga mendorong BNI untuk mengirim pemberitahuan bahwa JRN sudah dalam kondisi wanprestasi/default dan meminta percepatan pembayaran pada hari berikutnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)