Soal Pembukaan Bioskop pada 14 September, Ketua GPBSI: Tak Bisa Dadakan

Rabu, 08 September 2021 - 21:48 WIB
loading...
Soal Pembukaan Bioskop pada 14 September, Ketua GPBSI: Tak Bisa Dadakan
Pengusaha menyatakan bioskop tak bisa dibuka secara mendadak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyatakan, pembukaan bioskop per tanggal 14 September masih dalam tahap perencanaan. Menurutnya, membuka kembali bioskop yang telah ditinggal beroperasi berjangka waktu membuat pengusaha bioskop harus berbenah terlebih dahulu.

Belum lagi penerapan protokol kesehatan seperti sterilisasi tempat, penerapan protokol kesehatan, dan koordinasi antar-lembaga serta stakeholder yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.



"Rencananya memang begitu, dan kami masih konsultasi dan berdiskusi bersama pemerintah sampai tanggal 14 september mendatang," ujarnya kepada MNC Portal, Rabu (8/9/2021).

Djonny menjelaskan membuka bioskop itu tidak bisa dilakukan secara mendadak. Pasalnya, bioskop perlu perawatan dan sedikit renovasi karena telah ditinggal lama tidak beroperasi.

"Kalau membuka bioskop itu tidak bisa dadakan. Kalau misalnya hari ini buka, ya belum bisa jalan, harus menunggu lima hari, kendalanya itu. Ruangan kami kan harus disterilisasi lagi, belum lagi nanti ada QR code dari PeduliLindungi," tambahnya.

Sampai saat ini, GPBSI pun masih menunggu aturan terbaru terkait perizinan operasional bioskop di tengah pandemi Covid-19 sambil memenuhi aturan main yang diberikan pemerintah.

"Kami masih menunggu aturan yang baru nanti di tanggal 14, sementara kami juga sudah menyiapkan syarat-syaratnya, seperti penyediaan scan barcode PeduliLindungi, tapi masih menunggu sampai tanggal 14 nanti," tambahnya.



Terkait kapasistas, Djonny menjelaskan ketika bioskop diizinkan beroperasi, hanya bisa menerima pengunjung 50% dari total kapasitas studio.

"Kami perlu ada regulasi yang jelas dan tertulis dan tidak mungkin juga sekarang dikelarkan peraturan baru sekarang, sedangkan masih berlaku peraturan PPKM tanggal 6 sampai 13 September," tuturnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)