Uang Jadul Gambar Orang Utan Diburu, Ada yang Jual Nyaris Rp100 Juta

Kamis, 09 September 2021 - 12:22 WIB
loading...
Uang Jadul Gambar Orang...
Uang kertas Rp500 keluaran tahun 1992 dijual online dengan harga mulai Rp5.000 hingga nyaris Rp100 juta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Bagi para kolektor atau peminat uang kuno , memiliki uang zaman dulu alias jadul yang tidak banyak dipunyai orang lain merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Meski tidak bisa untuk transaksi atau diperjualbelikan, harganya bisa fantastis jika masuk kategori unik dan langka.

Uang kuno merupakan produk yang memiliki harga tinggi dari nilai aslinya. Dengan kelangkaannya, banyak kolektor yang rela merogoh kocek dalam untuk bisa memilikinya.

Salah satu uang kuno yang memiliki harga fantastis adalah uang dengan nominal Rp500 keluaran tahun 1992. Uang kertas bergambar orang utan dengan warna kehijauan tersebut saat ini peredarannya sudah dihentikan, seperti tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.

Berdasarkan penelusuran SINDOnews di salah satu lokapasar (marketplace), uang kertas nominal Rp500 bergambar monyet itu dijual dengan harga beragam, dari yang termurah seharga Rp5.000 per lembar hingga yang sangat mahal seharga jutaan bahkan ada yang membanderol hampir Rp100 juta.

Baca juga: Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa Pesawat

Akun toko dwistore20 di Tokopedia, misalnya, menjualnya seharga Rp3.840.000 per lembar. Toko lainnya bernama Watchstorewow memasang harga Rp50 juta untuk enam lembar uang kertas tersebut.

Paling fantastis, akun toko omega2020 berani memajang harga hingga Rp99.750.000. Sayangnya produk tidak dideskripsikan dengan jelas, hanya disebutkan uang kuno kertas Rp500 gambar monyet asli dengan berat 500 gram.

Untuk diketahui, uang kuno yang masih dimiliki saat ini tidak bisa dijual ke Bank Indonesia (BI). Bank sentral ini hanya menerima penukaran uang kuno yang memenuhi persyaratan terkait tahun keluaran uang tersebut.

Pada tahun 2018 lalu BI hanya menerima uang keluaran tahun 1998-1999 untuk bisa ditukarkan. Maka, untuk uang yang berumur lebih lama dari itu tidak diterima oleh BI. Selain itu, nilai tukar uang kuno di BI tidak setinggi jika dijual sendiri.

Bank Indonesia melalui akun Twitter resminya menjelaskan, jika masyarakat membeli uang kuno untuk koleksi, dalam artian bukan untuk transaksi, maka harga uang kuno tersebut bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.

Baca juga: 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik BI dari Peredaran

“Jadi, apabila Sobat ingin melakukan penukaran uang lama di Bank Indonesia, nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sesuai dengan nominal yang ditukarkan. Contohnya, jika menukarkan uang nominal Rp1.000, ya nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sebesar Rp1.000,” tulis BI, pada akun Twitter resminya, dikutip Kamis (9/9/2021).

Bila tertarik untuk menjual uang kuno yang benar pada kolektor uang, maka hal pertama yang dilakukan adalah memastikan uang tersebut benar-benar asli. Kemudian, jangan patok harga yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

Meskipun uang kuno memang langka, jangan patok harga terlalu mahal karena justru akan membuat kolektor tidak berminat. Selain itu, pahami nilai pasaran dari uang kuno juga diperlukan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Berita Terkini
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved