MUI: Wakaf Uang Bisa Jadi Solusi Dorong Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 11 September 2021 - 18:52 WIB
loading...
MUI: Wakaf Uang Bisa Jadi Solusi Dorong Pemulihan Ekonomi
Wakaf uang dan wakaf produktif dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wakaf uang dan wakaf produktif dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Skema wakaf dapat menjadi model pembiayaan produktif untuk sektor ekonomi kerakyatan , UMKM, pertanian, dan perikanan, yang belum tersentuh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

“Banyak sektor ekonomi kerakyatan yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat bawah yang secara bisnis feasible tapi dinilai tidak bankable, disini wakaf uang produktif jadi solusi,” kata Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI), Lukmanul Hakim saat membuka Webinar Dialog Wakaf bertajuk “Prospek Wakaf Uang dan Wakaf Produktif Membangun Ekosistem Halal Supply Chain” di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).


Dialog Wakaf yang diselenggarakan LWMUI menghadirkan narasumber Dr KH Cholil Nafis (Ketua MUI), Muhammad Anwar Bashori (Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia), dan Guntur Subagja (Sekretaris LWMUI). Dipandu oleh moderator Agus Idzwar (musisi religi).

Lukman memapaparkan, dampak pandemi Covid-19 sudah meningkatkan kemiskinan menjadi di atas 10% dan 83% UMKM terdampak signifikan. “Sebagaimana yang diungkapkan Wapres Kyai Ma’ruf Amin banyak misbar (miskin baru) akibat pandemi, ini menjadi perhatian pemerintah,” ujar Lukman yang juga Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Lukman menjelaskan, LWMUI menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin Januari 2021 lalu. Potensi wakaf uang sangat besar mencapai Rp188 triliun per tahun, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektar.

“Lembaga Wakaf MUI harus menjadi role model narzhir pengelola wakaf yang produktif dan mampu melindungi nilai wakafnya,” jelas Ketua MUI KH Cholil Nafis.

Kyai Cholil menegaskan wakaf bisa mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan industri.

Kepala DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat. “Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah,” kata Anwar.

Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, namun pemanfaatannya berbeda. “Kalo zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif,” ujar Anwar.

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika menambahkan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)