Pentingnya Realisasi Pajak Karbon bagi Daya Saing Indonesia
Minggu, 12 September 2021 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Sependapat, Kepala Seksi Industri Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Joko Tri Haryanto. Menggunakan prinsip yang serupa, Amerika Serikat disebutkan memulai pembahasan pertaturan Carbon Border Adjustment yang rencanya diterapkan mulai 2024.
Sebagai penutup, Eddie Widiono kembali menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia dan Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon. Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, dimana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR.
Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktek penerapan harga lebih seragam.
"Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktek dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," ucapnya.
Perubahan iklim seperti diketahui telah menjadi isu krusial nasional maupun global. Sejumlah negara-negara di dunia berupaya mengurangi dampak dari perubahan iklim dengan melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang perubahan iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang telah disepakati di Rio de Janeiro pada 1992.
Sebagai penutup, Eddie Widiono kembali menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia dan Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon. Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, dimana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR.
Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktek penerapan harga lebih seragam.
"Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktek dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," ucapnya.
Perubahan iklim seperti diketahui telah menjadi isu krusial nasional maupun global. Sejumlah negara-negara di dunia berupaya mengurangi dampak dari perubahan iklim dengan melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang perubahan iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang telah disepakati di Rio de Janeiro pada 1992.
Lihat Juga :