Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Sentul City Tbk (BKSL) angkat suara perihal kabar permintaan pengosongan dan pembongkaran rumah milik pengamat politik Rocky Gerung . Perusahaan menyebut bahwa villa tersebut berada di atas tanah milik Sentul City dan telah melayangkan dua kali somasi terkait hal tersebut.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Presiden Direktur Sentul City, Tjetje Muljanto menuturkan, lokasi villa dengan bangunan permanen yaitu di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m² berdiri di atas SHGB milik Perseroan.
"Bahwa Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang," ujar dia seperti dikutip dari keterangannya, Senin (13/9/2021).
Tjetje menambahkan, pada tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013, dan 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, yang salah satu pemecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.
"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi (narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Asep Supriatna kepala desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Asep Supriatna alias Ucok)," kata dia.
Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan penataan dan penguasaan terhadap aset aset perusahaan dengan cara pemagaran, dan land clearing. Adapun dampak material atas permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja Sentul City belum dapat dihitung.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Presiden Direktur Sentul City, Tjetje Muljanto menuturkan, lokasi villa dengan bangunan permanen yaitu di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 m² berdiri di atas SHGB milik Perseroan.
"Bahwa Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang," ujar dia seperti dikutip dari keterangannya, Senin (13/9/2021).
Tjetje menambahkan, pada tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013, dan 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, yang salah satu pemecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.
"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi (narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Asep Supriatna kepala desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Asep Supriatna alias Ucok)," kata dia.
Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan penataan dan penguasaan terhadap aset aset perusahaan dengan cara pemagaran, dan land clearing. Adapun dampak material atas permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja Sentul City belum dapat dihitung.
(nng)