Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syaratnya
Senin, 13 September 2021 - 20:43 WIB
loading...
Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dari 13-20 September 2021 mendatang.
Kendati demikian, sejumlah pelonggaran atau penyesuaian kembali dilakukan, salah satunya terkait pembukaan pusat hiburan bioskop dengan pembatasan kapasitas penonton maksimum 50% dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Sisa 3 Kabupaten/Kota
"Ada beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan di minggu ini antara lain pembukaan bioskop dengan maksimal (kapasitas) 50% dengan menggunakaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan dan hanya kategori hijau," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan, melalui konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Menurut Luhut, penyesuaian regulasi ini hanya diperuntukan bagi wilayah PPKM level 3 dan 2 dan mewajibkan seluruh pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kendati demikian, sejumlah pelonggaran atau penyesuaian kembali dilakukan, salah satunya terkait pembukaan pusat hiburan bioskop dengan pembatasan kapasitas penonton maksimum 50% dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Sisa 3 Kabupaten/Kota
"Ada beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan di minggu ini antara lain pembukaan bioskop dengan maksimal (kapasitas) 50% dengan menggunakaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan dan hanya kategori hijau," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan, melalui konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Menurut Luhut, penyesuaian regulasi ini hanya diperuntukan bagi wilayah PPKM level 3 dan 2 dan mewajibkan seluruh pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lihat Juga :