Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syaratnya

Senin, 13 September 2021 - 20:43 WIB
loading...
Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syaratnya
Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dari 13-20 September 2021 mendatang.

Kendati demikian, sejumlah pelonggaran atau penyesuaian kembali dilakukan, salah satunya terkait pembukaan pusat hiburan bioskop dengan pembatasan kapasitas penonton maksimum 50% dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.



"Ada beberapa penyesuaian yang bisa dilakukan di minggu ini antara lain pembukaan bioskop dengan maksimal (kapasitas) 50% dengan menggunakaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan dan hanya kategori hijau," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan, melalui konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Menurut Luhut, penyesuaian regulasi ini hanya diperuntukan bagi wilayah PPKM level 3 dan 2 dan mewajibkan seluruh pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kemudian untuk mendorong penggunaan (aplikasi) tersebut pun harus dimaksimalkan. Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi," tuturnya.



Pada kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan bahwa angka kasus Covid-19 di Jawa dan Bali mengalami penurunan hingga 90%. “Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6-13 September perkembangan kasus turun signifikan dan membaik, di mana terjadi penurunan kasus hingga 93,9%. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun 96% dari puncak Juli lalu,” paparnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2405 seconds (0.1#10.140)