Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar

Selasa, 14 September 2021 - 15:21 WIB
loading...
Kuasa Hukum Beberkan...
Sejumlah kejanggalan diungkap oleh kuasa hukum dalam kasus klaim hilangnya deposito nasabah di KC BNI Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengungkapan kasus perbankan di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ronny LD Janis mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah. Dalam kasus Makassar, seluruh bilyet deposito yang diklaim oleh beberapa orang nasabah ternyata hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh Bank.

Dalam klarifikasi yang disampaikan Janis di Jakarta, Selasa (14/9/2021), disebutkan bahwa pihak Kuasa Hukum perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh BNI ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.

Baca Juga: Soal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya

Beberapa hal yang penting disampaikan adalah pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar dan pada akhirnya meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar.

Urutan Nasabah tersebut adalah sebagai berikut: Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 miliar. Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa 3 buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa 3 bilyet deposito atas nama HDK dan 1 bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (Sdri. MBS)," papar Janis.

Berdasarkan hasil investigasi Bank, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata. Pertama, seluruh bilyet deposito karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned). Kedua, Seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama dan bahkan bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.

Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank BNI dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.

Janis menekankan, secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 miliar, dan bukan dari perseroan serta tanpa melibatkan perseroan.

Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari BNI, serta tanpa melibatkan bank.

"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Janis.

Baca Juga: Timnas Indonesia Masuk Pot 4 Undian Fase Grup Piala AFF 2020

Pada akhirnya, Bank BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah ini, jelas Janis, dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Ini juga dilakukan agar dapat terungkap dan dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank dengan modus pemalsuan bilyet deposito tersebut.

Khusus mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Janis merasa perlu mengingatkan kembali bahwa saat ini proses hukum masih berjalan. "Sehingga kami harapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut, serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoax, dan mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah tetap aman," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNI Bukukan Laba Bersih...
BNI Bukukan Laba Bersih Rp5,6 Triliun di Kuartal I-2026
Fundamental Solid, BNI...
Fundamental Solid, BNI Bukukan Laba Bersih Rp20 Triliun Sepanjang 2025
BNI Raih Dua Penghargaan...
BNI Raih Dua Penghargaan BI Awards 2025, Perkuat Peran dalam Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
BNI Raih Laba Rp10,1...
BNI Raih Laba Rp10,1 Triliun Sepanjang Semester I-2025, Penyaluran Kredit Rp778,7 T
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP
BNI Hadir Lebih Dekat...
BNI Hadir Lebih Dekat di HUT ke-79, Sapa Nasabah Rayakan Momen Perjalanan Tumbuh Bersama
Atlet Muda Indonesia...
Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025
Tingkatkan Potensi Wisata,...
Tingkatkan Potensi Wisata, Pantai Tiris Ditanami 79 Ribu Pohon Cemara
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Dorong Peningkatan Tabungan, BNI Cetak Laba Rp21,5 Triliun Sepanjang 2024
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved