Soal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:10 WIB
loading...
Soal Klaim Raibnya Deposito...
Corporate Secretary BNI Mucharom di acara BNI Talk, di Jakarta, Rabu (16/6/2021). Foto/M Faizal
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memilih penyelesaian secara hukum terkait klaim raibnya deposito nasabah di Makassar sebesar Rp20,1 miliar. Melalui jalur hukum BNI yakin akan ada titik terang terkait keberadaan dana yang dikeluhkan nasabah tersebut.

Corporate Secretary BNI Mucharom menerangkan, penyelesaian secara hukum juga menjadi pilihan karena dari penulusuran BNI, dipastikan tidak ada dana yang masuk dari nasabah dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.



"Oleh karena itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya dikeluhkan oleh nasabah tersebut," ujar Mucharom di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Yang pasti, jelas dia, BNI menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI dalam kasus tersebut. Pihak BNI memastikan tidak ada dana masuk dalam sistem bank seperti klaim tersebut. "Karena itu, agar ada titik terang, kami pada 1 April lalu telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum," tandasnya.

Kasus ini diketahui tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak yang berwajib. Mucharom menegaskan, manajemen BNI menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan, BNI yakin dengan proses hukum yang transparan, kasus ini akan dapat diungkap secara terang benderang.

Dia juga menyampaikan komitmen BNI dalam menjaga keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di bank tersebut. "Dana nasabah dijamin aman di BNI. Dan, pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Kami mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," tuturnya.



Berkaca dari kasus ini, Mucharom juga mengimbau nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya. "Nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," imbuhnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)