Yeay! Pelaku Parekraf Bakal Dapat Bantuan Rp10 Juta
Rabu, 15 September 2021 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.
Baca juga: Pasien Covid-19 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Terus Turun, Kini Tersisa 532 Orang
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menambahkan, pemberian bantuan modal kerja ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan. Yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usaha. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar.
Baca juga: Pasien Covid-19 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Terus Turun, Kini Tersisa 532 Orang
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menambahkan, pemberian bantuan modal kerja ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan. Yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usaha. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar.
(uka)
Lihat Juga :