Yeay! Pelaku Parekraf Bakal Dapat Bantuan Rp10 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang bergerak di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
“Bantuan ini kami formulasikan dan sudah ada sejak era Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini harapannya kami tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal indonesia, Rabu (15/9/2021).
Disampaikan Sandiaga, Covid-19 telah menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebesar 35% dan mengalami penurunan profit sebesar 80%. Pihaknya menyatakan Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Hari ini BIP kami luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box, tapi juga thinking without the box. Kami ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingan,” kata dia.
Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menambahkan, pemberian bantuan modal kerja ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan. Yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usaha. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar.
“Bantuan ini kami formulasikan dan sudah ada sejak era Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini harapannya kami tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal indonesia, Rabu (15/9/2021).
Disampaikan Sandiaga, Covid-19 telah menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebesar 35% dan mengalami penurunan profit sebesar 80%. Pihaknya menyatakan Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Hari ini BIP kami luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box, tapi juga thinking without the box. Kami ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingan,” kata dia.
Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menambahkan, pemberian bantuan modal kerja ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan. Yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usaha. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar.
(uka)