Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Rabu, 15 September 2021 - 16:51 WIB
loading...
Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki
A A A
JAKARTA - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

(Baca juga:Bikin Sertifikasi Halal Buat UMKM, 21 Hari Kerja Selesai)

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

(Baca juga:Kemenag Ingatkan Sejak 17 Oktober 2019 Daftar Sertifikasi Halal via BPJPH)

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024,” sambungnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)