Bikin Sertifikasi Halal Buat UMKM, 21 Hari Kerja Selesai

Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:46 WIB
loading...
Bikin Sertifikasi Halal...
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. Menurutnya hal ini sebagai langkah Kemenkop UKM yang berkomitmen dan consen mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.

"Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja serifikasi halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro," katanya dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Sudah Bebas Biaya, Wapres Imbau Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal

Mengenai hal ini, Menkop Teten menjelaskan, pengembangan industri halal harus sejalan selaras dengan kebijkan pro UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal, diberbagai daerah sebagai pusat pembinaan.

Untuk itu Menkop UKM menyebut akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung nantinya oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Rekomendasi
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved