Bikin Sertifikasi Halal Buat UMKM, 21 Hari Kerja Selesai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. Menurutnya hal ini sebagai langkah Kemenkop UKM yang berkomitmen dan consen mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.
"Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja serifikasi halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro," katanya dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).
Mengenai hal ini, Menkop Teten menjelaskan, pengembangan industri halal harus sejalan selaras dengan kebijkan pro UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal, diberbagai daerah sebagai pusat pembinaan.
Untuk itu Menkop UKM menyebut akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung nantinya oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah.
Selain itu penguatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan pelatihan dan pendampingan standarisasi sertifikasi produk juga akan dilakukan melalui program pembinaan pada inkubasi terpusat diberbagai daerah.
"Lalu pembentukan satgas percepatan ekspor bagi UMKM yang memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UMKM Indonesia ke pasar global," sambungnya.
Menkop Teten berharap, dengan adanya akselerasi pengembangan industry halal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk mendukung UMKM dan mendorong kebangkitan Ekonomi Nasional.
"Saya berharap akselerasi pegembangan industry halal ini dapat menjadi momentum Gerakan kita bersama, untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemic dan menjadikan produk halal Indonesia berdaya saing di dunia internasional," tuturnya.
"Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja serifikasi halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro," katanya dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).
Mengenai hal ini, Menkop Teten menjelaskan, pengembangan industri halal harus sejalan selaras dengan kebijkan pro UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal, diberbagai daerah sebagai pusat pembinaan.
Untuk itu Menkop UKM menyebut akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung nantinya oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah.
Selain itu penguatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan pelatihan dan pendampingan standarisasi sertifikasi produk juga akan dilakukan melalui program pembinaan pada inkubasi terpusat diberbagai daerah.
"Lalu pembentukan satgas percepatan ekspor bagi UMKM yang memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan ekspor dan mendorong produk UMKM Indonesia ke pasar global," sambungnya.
Menkop Teten berharap, dengan adanya akselerasi pengembangan industry halal ini dapat menjadi sebuah peluang untuk mendukung UMKM dan mendorong kebangkitan Ekonomi Nasional.
"Saya berharap akselerasi pegembangan industry halal ini dapat menjadi momentum Gerakan kita bersama, untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemic dan menjadikan produk halal Indonesia berdaya saing di dunia internasional," tuturnya.
(akr)