Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang hingga 7 Juni

Minggu, 31 Mei 2020 - 20:08 WIB
loading...
Pembatasan Penerbangan...
Penumpang pesawat domestik di Bandara Soekarno-Hatta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020. Penyelenggara Bandara Soekarno-Hatta menyatakan, hal tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Menyusul hal tersebut, PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.



Terkait dengan pengecualian tersebut, maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, meliputi:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Pemeriksaan Dokumen Secara Digital
PT Angkasa Pura II juga mengembangkan pemberlakuan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19. Dan menyusul hal tersebut, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.

Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital.

"Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation), dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing," pungkas Muhammad Awaluddin.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bandara IKN Selesai...
Bandara IKN Selesai Dibangun, Kapan Beroperasi Penuh?
Mahakarya SIG, YIA Jadi...
Mahakarya SIG, YIA Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Lebaran 2025
Terminal 2F Bandara...
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Pusat Penerbangan Umrah dan Haji, Ini Fasilitasnya
5 Bandara Paling Sibuk...
5 Bandara Paling Sibuk di Indonesia 2024, Nomor 1 Layani 54,8 Juta Penumpang
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Dua Peringkat Terakhir Mati Suri
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Layanan Efisien bagi...
Layanan Efisien bagi Wisatawan, Cititrans Buka Rute Baru Bandara Juanda-Malang
Bandara Soetta Kebanjiran,...
Bandara Soetta Kebanjiran, Bagaimana Operasional Pesawat dan Penerbangan?
Kantongi Sertifikasi...
Kantongi Sertifikasi CASA, FL Technics Siap Perluas Pemeliharan Pesawat
Rekomendasi
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
Akhiri Kunjungan ke...
Akhiri Kunjungan ke Yordania, Prabowo Kembali ke Tanah Air
Berita Terkini
Proaktif Dalam Pelayanan...
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
28 menit yang lalu
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
Tetangga Indonesia Menolak...
Tetangga Indonesia Menolak Tawaran China untuk Gandengan Tangan Melawan Tarif AS
2 jam yang lalu
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
5 jam yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
12 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
12 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved