Begini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Kamis, 16 September 2021 - 14:09 WIB
loading...
Begini Syarat UMK Ikuti...
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati diberikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) .



Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, dikutip Kamis (16/9/2021).

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024,” katanya.



Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
Peruri Libatkan UMKM...
Peruri Libatkan UMKM Binaan dalam Kemeriahan Sparkling Ramadan
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Klaster Erwela: Merajut...
Klaster Erwela: Merajut Asa dan Prestasi Bersama BRI
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Sampoerna Ciptakan Pasar...
Sampoerna Ciptakan Pasar dan Bantu UMKM Tumbuh Lewat Platform Digital
Rekomendasi
Harley Davidson Banting...
Harley Davidson Banting Harga Imbas Tarif Impor AS
Dirlantas Polda Jateng:...
Dirlantas Polda Jateng: Tol Fungsional Taman Martani–Prambanan Ditutup Sore Ini
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Berita Terkini
Kabar Duka, Konglomerat...
Kabar Duka, Konglomerat Murdaya Poo Pemilik Pondok Indah Mall Meninggal Dunia
16 menit yang lalu
SIG Jalankan Program...
SIG Jalankan Program Keberlanjutan di Sekitar Wilayah Operasi
58 menit yang lalu
Redam Tarif Impor Baru...
Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
1 jam yang lalu
Trump Mengakui Revolusi...
Trump Mengakui Revolusi Ekonomi Butuh Pengorbanan, Tak Akan Mudah Bagi Warga AS
2 jam yang lalu
Ini Sektor yang Paling...
Ini Sektor yang Paling Terpukul Tarif Trump 32% ke Indonesia
2 jam yang lalu
Heboh Permadi Arya Ditunjuk...
Heboh Permadi Arya Ditunjuk Jadi Komisaris JMTO, Stafsus Menteri BUMN: Hoax!
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved