Usai 'Dibriefing', Bahtsul Masail Beri 'Stempel Halal' untuk Bitcoin
Jum'at, 10 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
Bitcoin diperbolehkan secara hukum Islam oleh Bahtsul Masail. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Indodax, startup bitcoin and crypto exchanges, sepakat dengan hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail (forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation). Rekomendasi itu menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam setelah kiai dan ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.
Para ulama dan kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pengamat pasar modal, dan pelaku usaha, dalam hal ini CEO Indodax Oscar Darmawan.
Baca juga: Aset Kripto Punya Potensi di Bidang Asuransi hingga Jalan Tol
Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam. Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting karena para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar Darmawan di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia.
Para ulama dan kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pengamat pasar modal, dan pelaku usaha, dalam hal ini CEO Indodax Oscar Darmawan.
Baca juga: Aset Kripto Punya Potensi di Bidang Asuransi hingga Jalan Tol
Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam. Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting karena para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar Darmawan di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia.
Lihat Juga :