Akhir Pekan Harga Emas Antam Anjlok, Berikut Rinciannya
Sabtu, 18 September 2021 - 10:00 WIB
loading...
Harga emas cetak harga termurah sejak April 2021 lalu. FOTO/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Harga emas batangan Antam turun Rp14.000 di harga Rp918.000 per gram dari perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam secara persentase turun 1,5% termurah sejak 1 April lalu.
Demikian halnya dengan buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya, juga mengalami penurunan Rp16.000 di harga Rp806.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, Sabtu (18/9/2021), cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, masih berada di level Rp 509.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.365.000, dan 10 gram Rp 8.675.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Drop Terus, Saatnya Beli Nih Bunda
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 43.045.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 429.320.000 dan Rp 858.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Demikian halnya dengan buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya, juga mengalami penurunan Rp16.000 di harga Rp806.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, Sabtu (18/9/2021), cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, masih berada di level Rp 509.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.365.000, dan 10 gram Rp 8.675.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Drop Terus, Saatnya Beli Nih Bunda
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 43.045.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 429.320.000 dan Rp 858.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :