Orang Asing Boleh Masuk Indonesia, Kemenhub Tegaskan Hanya 2 Pintu Dibuka
Senin, 20 September 2021 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bandara Soetta Terapkan 6 Checkpoint Penumpang Luar Negeri, Simak Prosedurnya
Lebih lanjut, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan. Tak lupa Adita menghimbau, agar masyarakat dapat lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tutupnya.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan. Tak lupa Adita menghimbau, agar masyarakat dapat lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :