Orang Asing Boleh Masuk Indonesia, Kemenhub Tegaskan Hanya 2 Pintu Dibuka

Senin, 20 September 2021 - 08:23 WIB
loading...
Orang Asing Boleh Masuk Indonesia, Kemenhub Tegaskan Hanya 2 Pintu Dibuka
Kemenhub menyatakan bahwa hingga kini pintu penerbangan internasional ke Bali belum dibuka. Ditegaskan bahwa hanya dua bandara yang membuka penerbangan Internasional saat ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyatakan bahwa hingga kini pintu penerbangan internasional ke Bali belum dibuka. Hal tersebut disampaikan mengingat beredarnya informasi yang menyebutkan, warga negara asing (WNA) sudah dapat masuk Indonesia melalui pintu masuk Bandara Ngurah Rai , Bali.



Juru bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati mengatakan bahwasanya hanya terdapat dua bandara internasional yang dibuka yaitu, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Adapun pembatasan ini dilakukan guna mencegah penularan varian baru Mu (B.11.621) melalui simpul transportasi rute internasional.

“Sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka,” ujar dia dalam keterangan resminya, Senin (20/9/2021).

Terkait pembatasan pintu masuk internasional ini, Adita menuturkan, sudah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 13 September lalu.



Lebih lanjut, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan. Tak lupa Adita menghimbau, agar masyarakat dapat lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)