Mending Nikah Apa Punya Rumah Dulu? Intip Jawabannya

Senin, 20 September 2021 - 13:53 WIB
loading...
Mending Nikah Apa Punya Rumah Dulu? Intip Jawabannya
Tips mempertimbangkan menikah dahulu atau memilik rumah. FOTO/Pixabay
A A A
JAKARTA - Menikah atau membeli rumah dahulu memang menjadi pilihan yang cukup sulit dilakukan. Terlebih untuk kaum milenial yang memiliki gaji yang terbilang pas-pasan.

Adapun keduanya merupakan hal penting dan butuh biaya tidak sedikit dalam pelaksanaannya. Lalu, apa yang sebaiknya didahulukan?



Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengatakan, menikah dan membeli rumah itu tergantung bagaimana jodoh seseorang. Namun, seseorang harus mencari tahu alasan kenapa memilih pilihan tersebut.

"Sejujurnya nikah dan rumah tinggal itu tergantung gimana jodohnya ya. Boleh kok mau nikah dulu, tapiiii…," kata Prita di akun Instagram pribadinya @pritaghozie, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, membeli rumah juga merupakan hal yang tidak sembarangan, sama seperti halnya menikah. Prita juga menjelaskan beberapa nilai lebih membeli rumah sebelum menikah. Salah satunya, yakni bagi pria menandakan adanya kemapanan untuk memulai rumah tangga.

"Tapi, jika tidak memiliki planning yang benar, maka pembelian rumah juga berpotensi membawa masalah baru dalam pernikahan. Lalu, gimana?," ujar dia.

Lanjut Prita, ada beberapa persiapan dana yang harus dilakukan jika ingin membeli rumah terlebih dahulu. Mulai dari mengatur pos pengeluaran bulanan, hingga memiliki dana darurat. "Nah, kalau mau beli rumah, kita bisa #CariSekarang rumah yang kamu mau, nabung dulu, lalu beli kemudian," tuturnya.



Berikut beberapa persiapan dana jika ingin membeli rumah terlebih dahulu:

1. Mulai mengatur pos pengeluaran bulanan untuk tabungan uang muka, yang nantinya beralih menjadi dana cicilan. Alokasinya 30% dari pemasukan.

2. Memastikan harga rumah yang dibeli tidak melebihi 5x penghasilan tahunan. Jika rumah akan dibeli berdua, maka penghasilan setahun adalah penghasilan gabungan.

3. Memiliki dana darurat minimal 6x jumlah cicilan sebagai antisipasi jika terjadi gangguan arus kas.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)