Pembiayaan Ultra Mikro di Sulsel Sudah Sentuh 34 Ribu Debitur
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, program ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha.
Pembiayaan UMi diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima bantuan sosial agar mampu meningkatkan taraf ekonominya menuju usaha yang bankable dan nantinya dapat mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan. Dengan kata lain, dengan menerima pembiayaan UMi, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan skala dan kemandirian usahanya.
Pada awal implementasinya, jumlah plafon UMi maksimal Rp10 juta per debitur. Seiring dengan perkembangannya, di tahun ini plafon UMi dinaikkan menjadi maksimal Rp20 juta per debitur. Sementara pada implementasinya, besaran UMi yang diterima bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per debitur tergantung dari pengajuan dan jumlah yang disetujui oleh lembaga penyalur.
(agn)