Dampak Larangan Mudik Tidak Besar Bagi Perekonomian

Selasa, 21 April 2020 - 20:05 WIB
loading...
Dampak Larangan Mudik Tidak Besar Bagi Perekonomian
Larangan mudik Lebaran oleh pemerintah per Jumat, 24 April 2020 dinilai tidak memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran oleh pemerintah per Jumat, 24 April 2020 dinilai tidak memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya kebijakan ini diterapkan saat pandemi corona atau Covid-19, dimana kondisi masyarakat tidak seperti situasi normal.

"Larangan mudik ini dampaknya tidak besar ke perekonomian. Perekonomian sudah dipastikan melambat akibat wabah covid-19, bukan karena larangan mudik," ujar Ekonom Core Piter Abdullah saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (21/4/2020)

Sambung dia menerangkan, jika mudik tidak diizinkan nantinya tidak akan ada yang membawa uang dalam jumlah besar untuk dibelanjakan dikampung. "Mereka tidak punya uang untuk itu, misalkan mereka punya uang. Mereka juga tidak akan belanja seperti ramadhan dan lebaran biasanya. Mereka tidak akan pesta merayakan lebaran. Kali ini mudik atau tidak mudik lebaran akan penuh keprihatinan," katanya

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Terkait hal ini, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

Salah satu rujukannya adalah hasil survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini yang mengungkap bahwa masih ada 24% warga yang bersikeras akan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak mudik.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," ujar Menko Luhut.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)