Kemenkeu Pastikan Tunjangan Guru Tahun Ini Tetap Cair
Senin, 01 Juni 2020 - 13:50 WIB
loading...
Untuk tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi Covid-19, namun penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan bahwa meskipun alokasi DAK Non-Fisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi Covid-19, namun penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan, yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
"Atas perubahan DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya," kata Rika dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/6/2020).
(Baca Juga: Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair)
Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan bahwa meskipun alokasi DAK Non-Fisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi Covid-19, namun penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No. 54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan, yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
"Atas perubahan DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk gurunya," kata Rika dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/6/2020).
(Baca Juga: Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair)
Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Lihat Juga :