Lebih Parah dari Krismon 1998, Pandemi Covid Bikin 11 Juta UMKM Gulung Tikar
Rabu, 22 September 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Survei keempat dilakukan pada bulan Agustus 2021, yang hasilnya dirilis pada September ini. Terdapat 19% UMKM yang sudah bangkrut, atau 11 juta UMKM yang sudah tutup usahanya, dan masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi bangkrut.
"Jika dilihat dari satu tahun pandemi, hasil survei kami di bulan Maret dan Agustus ada kesamaan, yaitu total yang berpotensi bangkrut dan sudah bangkrut sama-sama 40%. Bedanya, ada kenaikan signifikan UMKM yang sudah bangkrut," tuturnya.
Tedy lantas membandingkan kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 ini dengan krisis moneter (krismon) 1998. Menurut dia, pada tahun 1998 UMKM menjadi pahlawan ekonomi, tapi juga ada yang bangkrut kala itu. Data BPS menunjukkan bahwa 7,42% UMKM yang bangkrut saat krisis 1998. "Dapat disimpulkan bahwa dampak pandemi Covid-19 lebih parah terhadap UMKM dibandingkan krisis moneter 1998," tukasnya.
Tedy menambahkan, pelaku UMKM di Indonesia didominasi orang berpendidikan rendah, di mana 71% lebih pelaku UMKM tidak mengerti cara membuat laporan keuangan. Dengan kondisi ini, dia RUU yang menyangkut pajak UMKM tidak menyulitkan atau memberatkan beban UMKM.
"Bagaimana mungkin kalau RUU tentang pajak UMKM diwajibkan dan dilakukan pelaku UMKM tanpa pembinaan yang cukup membutuhkan waktu lama? Apalagi di situ tertulis petugas pajak diberikan kewenangan secara hukum," tegasnya.
"Jika dilihat dari satu tahun pandemi, hasil survei kami di bulan Maret dan Agustus ada kesamaan, yaitu total yang berpotensi bangkrut dan sudah bangkrut sama-sama 40%. Bedanya, ada kenaikan signifikan UMKM yang sudah bangkrut," tuturnya.
Tedy lantas membandingkan kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 ini dengan krisis moneter (krismon) 1998. Menurut dia, pada tahun 1998 UMKM menjadi pahlawan ekonomi, tapi juga ada yang bangkrut kala itu. Data BPS menunjukkan bahwa 7,42% UMKM yang bangkrut saat krisis 1998. "Dapat disimpulkan bahwa dampak pandemi Covid-19 lebih parah terhadap UMKM dibandingkan krisis moneter 1998," tukasnya.
Tedy menambahkan, pelaku UMKM di Indonesia didominasi orang berpendidikan rendah, di mana 71% lebih pelaku UMKM tidak mengerti cara membuat laporan keuangan. Dengan kondisi ini, dia RUU yang menyangkut pajak UMKM tidak menyulitkan atau memberatkan beban UMKM.
"Bagaimana mungkin kalau RUU tentang pajak UMKM diwajibkan dan dilakukan pelaku UMKM tanpa pembinaan yang cukup membutuhkan waktu lama? Apalagi di situ tertulis petugas pajak diberikan kewenangan secara hukum," tegasnya.
Lihat Juga :