Lebih Parah dari Krismon 1998, Pandemi Covid Bikin 11 Juta UMKM Gulung Tikar

Rabu, 22 September 2021 - 16:58 WIB
loading...
Lebih Parah dari Krismon...
Pelaku UMKM. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak sektor usaha berguguran tak terkecuali Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasarkan empat kali survei yang dilakukan Komunitas UMKM Naik Kelas, jumlah UMKM yang gulung tikar mengalami peningkatan signifikan.

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mengatakan, berdasarkan survei dan kajian pada UMKM pada April 2020 atau saat pandemi Covid-19 merebak, 83% UMKM berpotensi bangkrut.

Dilanjutkan pada bulan Juli 2020 atau era normal baru, pihaknya kembali merilis hasil survei dan kajian bahwa ada perbaikan, di mana UMKM yang berpotensi bangkrut turun menjadi 43%.

"Pada Maret 2021 kembali kami keluarkan hasil survei dan kajian, ada 5,4% atau 3,5 juta pelaku UMKM yang sudah bangkrut dan 34,8% UMKM yang masih berpotensi bangkrut," ujar Tedy dalam konferensi pers virtual Komnas UKM di Jakarta, Rabu (22/9/2021).



Survei keempat dilakukan pada bulan Agustus 2021, yang hasilnya dirilis pada September ini. Terdapat 19% UMKM yang sudah bangkrut, atau 11 juta UMKM yang sudah tutup usahanya, dan masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi bangkrut.

"Jika dilihat dari satu tahun pandemi, hasil survei kami di bulan Maret dan Agustus ada kesamaan, yaitu total yang berpotensi bangkrut dan sudah bangkrut sama-sama 40%. Bedanya, ada kenaikan signifikan UMKM yang sudah bangkrut," tuturnya.

Tedy lantas membandingkan kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 ini dengan krisis moneter (krismon) 1998. Menurut dia, pada tahun 1998 UMKM menjadi pahlawan ekonomi, tapi juga ada yang bangkrut kala itu. Data BPS menunjukkan bahwa 7,42% UMKM yang bangkrut saat krisis 1998. "Dapat disimpulkan bahwa dampak pandemi Covid-19 lebih parah terhadap UMKM dibandingkan krisis moneter 1998," tukasnya.

Tedy menambahkan, pelaku UMKM di Indonesia didominasi orang berpendidikan rendah, di mana 71% lebih pelaku UMKM tidak mengerti cara membuat laporan keuangan. Dengan kondisi ini, dia RUU yang menyangkut pajak UMKM tidak menyulitkan atau memberatkan beban UMKM.

"Bagaimana mungkin kalau RUU tentang pajak UMKM diwajibkan dan dilakukan pelaku UMKM tanpa pembinaan yang cukup membutuhkan waktu lama? Apalagi di situ tertulis petugas pajak diberikan kewenangan secara hukum," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)