Atasi Konflik Agraria di Destinasi Labuan Bajo, Pemerintah Adopsi Prinsip LUCIS
Kamis, 23 September 2021 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam rekomendasi diskusi publik #RoadtoWakatobi disebutkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan perbaikan iklim investasi, menerapkan pendekatan terhadap penyelesaian konflik agraria melalui minimalisasi konflik dengan melihat latar belakang sosial, budaya, sejarah, juga ekonomi.
Menurut Shana, percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta atau one map policy yang disusun memuat peta konflik agraria dan saat ini sangat membantu dalam penyelesaian konflik agraria, baik dari pemerintah sendiri, sisi investor maupun ke masyarakat.
"One map policy dapat memberikan kepastian hukum terhadap investasi di waktu yang mendatang dan meminimalisir dampak buruk dari investasi ke depannya," tuturnya.
BPOLBF juga memberikan rekomendasi penyelesaian konflik yang sistemik dan berkelanjutan melalui sarana dialog yang mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pejabat terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi untuk menemukan solusi bagi berbagai konflik agraria.
Tersebarnya masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia terutama di NTT menjadi penting untuk segera dilakukan sebagai pemetaan bagi masyarakat adat dan wilayah adat mengingat beragam karakteristik masyarakat adat yang masih eksis di beberapa tempat.
Menurut Shana, percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta atau one map policy yang disusun memuat peta konflik agraria dan saat ini sangat membantu dalam penyelesaian konflik agraria, baik dari pemerintah sendiri, sisi investor maupun ke masyarakat.
"One map policy dapat memberikan kepastian hukum terhadap investasi di waktu yang mendatang dan meminimalisir dampak buruk dari investasi ke depannya," tuturnya.
BPOLBF juga memberikan rekomendasi penyelesaian konflik yang sistemik dan berkelanjutan melalui sarana dialog yang mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pejabat terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi untuk menemukan solusi bagi berbagai konflik agraria.
Tersebarnya masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia terutama di NTT menjadi penting untuk segera dilakukan sebagai pemetaan bagi masyarakat adat dan wilayah adat mengingat beragam karakteristik masyarakat adat yang masih eksis di beberapa tempat.
Lihat Juga :