Atasi Konflik Agraria di Destinasi Labuan Bajo, Pemerintah Adopsi Prinsip LUCIS
Kamis, 23 September 2021 - 09:38 WIB
loading...
Kepala BPOLBF Shana Fatina (tengah). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sepakat menerapkan prinsip Land Use Conflict Identification Strategy (LUCIS) guna meminimalisasi konflik agraria dalam pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam diskusi publik #RoadtoWakatobi yang digelar pekan lalu menyebut kawasan destinasi Labuan Bajo di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki sederet masalah agraria, diantaranya soal sengketa tanah, administrasi pertanahan, serta mafia tanah.
Sesuai arahan presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan deretan sengketa dan konflik agraria di Labuan Bajo, maka dilakukanlah langkah urgensi guna mencegah konflik di kemudian hari dalam perencanaan pembangunan destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo-Flores sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dilakukan dengan mengadopsi prinsip-prinsip dalam LUCIS.
"Prinsip LUCIS ini diprakarsai oleh BPOLBF bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan melibatkan akademisi dan forum penataan ruang di daerah menerapkan prinsip-prinsip LUCIS dalam pengembangan pariwisata di Bajo juga sekitarnya," ujar Kepala BPOLBF Shana Fatina, dikutip Kamis (23/9/2021).
Baca juga: 3 Hari Pintu Penerbangan Asing Dibuka, Ribuan Orang Masuk RI lewat Bandara Soetta
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam diskusi publik #RoadtoWakatobi yang digelar pekan lalu menyebut kawasan destinasi Labuan Bajo di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki sederet masalah agraria, diantaranya soal sengketa tanah, administrasi pertanahan, serta mafia tanah.
Sesuai arahan presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan deretan sengketa dan konflik agraria di Labuan Bajo, maka dilakukanlah langkah urgensi guna mencegah konflik di kemudian hari dalam perencanaan pembangunan destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo-Flores sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dilakukan dengan mengadopsi prinsip-prinsip dalam LUCIS.
"Prinsip LUCIS ini diprakarsai oleh BPOLBF bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan melibatkan akademisi dan forum penataan ruang di daerah menerapkan prinsip-prinsip LUCIS dalam pengembangan pariwisata di Bajo juga sekitarnya," ujar Kepala BPOLBF Shana Fatina, dikutip Kamis (23/9/2021).
Baca juga: 3 Hari Pintu Penerbangan Asing Dibuka, Ribuan Orang Masuk RI lewat Bandara Soetta
Lihat Juga :