Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Kamis, 23 September 2021 - 10:54 WIB
loading...
Holding Ultra Mikro...
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding ultra mikro masih terhambat regulasi di OJK.
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mencatat masih ada dua pending issue dalam pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro . Keduanya tengah dikonsolidasikan pemegang saham dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pending issue yang dimaksudkan adalah persetujuan penggabungan anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24 ke dalam holding . Kedua, perihal pengajuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) khusus untuk Pegadaian dan PT PNM (Persero).

Baca Juga: Sinergi Telah Terbentuk! Simak Strategi BRI Pacu Ekosistem Ultra Mikro

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di OJK. Sebab, entitas yang memiliki bisnis tabungan emas itu, pada saat mendapat persetujuan OJK masih dipending untuk 3 tahun ke depan.

"Karena memang konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan non keuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," ujar Kartika dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Kamis (23/9/2021).

Sementara itu, hasil diskusi sementara antara pemegang saham dan OJK, ke depan ada kemungkinan muncul aturan baru mengenai bank bullion atau bank emas yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertimbangamnya, di Indonesia belum ada izin untuk bank yang menyimpan emas secara fisik.

Dia mencatat, Pegadaian sendiri sudah melakukan penyimpanan emas, namun masih berupa titipan dan bukan tercatat sebagai neraca. Sementara yang diperlukan adalah aturan baru bank bullion.

"Dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," katanya.

Baca Juga: Potensi Ultra Mikro Sangat Besar, BRI Optimistis Rights Issue Terserap Optimal

Sementara ihwal BMPK, lanjut Tiko sapaan akrab Kartika, dalam aturan perbankan BMPK pihak terkait dengan bank maksimal berada di level 10 persen dari modal. Karena itu, Kementerian BUMN mengajukan pengecualian bahwa BMPK PNM dan Pegadaian bisa mencapai 30 persen.

"Kami dalam diskusi dengan OJK sudah mengajukan pengecualian bahwa khusus PNM dan Pegadaian bisa semaksimal mungkin bisa dapet BMPK 30 persen. Ini sama seperti yang didapatkan oleh Pertamina dan PLN. Yang punya kekuatan khusus OJK menjadi preseden bisa memberikan BMPK khusus," kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Melebarkan Sayap Internasional,...
Melebarkan Sayap Internasional, Pegadaian Cetak Kinerja Positif di Timor Leste
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Gelar Mudik Gratis,...
Gelar Mudik Gratis, ADHI Berangkatkan 100 Ribu Lebih Pemudik ke Berbagai Daerah
Rekomendasi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved