Harga Bensin di Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Tetangga, Ini Perbandingannya

Kamis, 23 September 2021 - 18:01 WIB
loading...
Harga Bensin di Indonesia...
Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyebut harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia lebih murah dibandingkan negara-negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, berdasarkan data per 22 September 2021, harga jual eceran BBM yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN di Indonesia merupakan yang paling rendah karena masih diberikan subsidi dan kompensasi yaitu untuk jenis minyak solar dan bensin RON 88.

"Sedangkan, harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN (di luar minyak solar bersubsidi dan bensin RON 88) di Indonesia termasuk cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, kecuali beberapa jenis BBM di Malaysia dan Myanmar," ujarnya dikutip dari laman resmi Ditjen Migas, Kamis (23/9/2021).



Sebagai perbandingan, harga jual bensin RON 92 di Indonesia berkisar Rp9.000-Rp11.570 per liter. Sementara Singapura menjual Rp26.674, Vietnam sebesar Rp12.688, dan Kamboja sebesar Rp13.960.

Terkait perbandingan harga BBM Indonesia dan Malaysia, lanjut Soerjaningsih, berdasarkan informasi dari website Kementerian Keuangan Malaysia, negeri jiran itu memberlakukan kebijakan Automatic Pricing Mechanism (APM) formula dalam penetapan harga BBM-nya.

Tujuannya untuk menstabilkan harga bensin (Bensin RON 95, Bensin RON 97) dan solar sampai batas tertentu, melalui pemberlakuan pajak penjualan dan subsidi dalam jumlah yang bervariasi, sehingga perubahan harga eceran dipengaruhi oleh besaran pajak dan subsidi dalam batas tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. "Dengan kebijakan APM tersebut, pemerintah Malaysia menjaga harga BBM pada level tertentu melalui pemberian insentif," jelasnya.

n

Sementara mengenai penyesuaian harga jual eceran BBM di Indonesia, PT Pertamina (Persero) telah melaporkan penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN untuk jenis Pertamax Turbo (Bensin RON 98) dan Pertamina Dex (Solar CN 51) yang berlaku per tanggal 18 September 2021 kepada Kementerian ESDM c.q. Ditjen Migas melalui surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor R-141/C00000/2021-S3 tanggal 11 September 2021 perihal Informasi Penyesuaian Harga BBM Jenis Umum Pertamina Bulan September 2021.

Penyesuaian harga jual eceran Pertamax Turbo dan Pertamina Dex sebagai Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN dimaksud telah sesuai dan tidak melebihi batas atas harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)