BI Terbitkan Ketentuan Teknis CCP SBNT

Senin, 01 Juni 2020 - 16:32 WIB
loading...
BI Terbitkan Ketentuan...
Gedung Bank Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan teknis bagi penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (CCP SBNT) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/14/PADG/2020, berlaku mulai 1 Juni 2020.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketentuan teknis tersebut mencakup pengaturan perizinan, penyelenggaraan, dan pelaporan bagi CCP SBNT.

"PADG ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP SBN," kata Onny di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Baca: OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank

CCP SBNT adalah adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.

CCP SBNT diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan khususnya Transaksi Derivatif SBNT dengan menurunkan risiko kredit melalui pengambilalihan risiko kredit yang dihadapi penjual maupun pembeli, mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi Transaksi Derivatif SBNT dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved