Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA

Jum'at, 24 September 2021 - 18:43 WIB
loading...
Soal Perkara Pajak Penjualan...
PGN menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara PPN penjualan gas bumi. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012-2013.

"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan 2020, PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN Fadjar Harianto Widodo, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Ngemplang Pajak, AS Ciduk Pejabat Perusahaan Gas Rusia

Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap empat perkara PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013. Sementara itu khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 miliar, Fajar mengatakan sejauh ini PGN belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Rekomendasi
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Berita Terkini
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved