Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA
Jum'at, 24 September 2021 - 18:43 WIB
loading...
PGN menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara PPN penjualan gas bumi. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012-2013.
"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan 2020, PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN Fadjar Harianto Widodo, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Ngemplang Pajak, AS Ciduk Pejabat Perusahaan Gas Rusia
Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap empat perkara PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013. Sementara itu khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 miliar, Fajar mengatakan sejauh ini PGN belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ujar dia.
"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan 2020, PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN Fadjar Harianto Widodo, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Ngemplang Pajak, AS Ciduk Pejabat Perusahaan Gas Rusia
Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap empat perkara PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013. Sementara itu khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 miliar, Fajar mengatakan sejauh ini PGN belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ujar dia.
Lihat Juga :