Para Pekerja Ini Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja Jika Terjangkit Covid-19
Senin, 01 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
Pekerja dalam kategori tertentu akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja jika terjangkit Covid-19 dalam menjalankan pekerjaannya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid ini tertuang pada SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
"Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/6/2020).
(Baca Juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha)
Beleid ini tertuang pada SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
"Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (1/6/2020).
(Baca Juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha)
Lihat Juga :