Tak Penuhi Wajib Lapor, Kemenperin Cabut 5.691 IOMKI
Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Baca juga: Dewa 19 Rayakan HUT Ke-30, Ahmad Dhani Akan Melakukan Tur 30 Kota
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5, kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.
IOMKI merupakan izin kegiatan industri beroperasi di masa kedarutatan Covid-19. Tanpa IOMKI itu perusahaan tak bisa 100% beroperasi.
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Baca juga: Dewa 19 Rayakan HUT Ke-30, Ahmad Dhani Akan Melakukan Tur 30 Kota
“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5, kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.
IOMKI merupakan izin kegiatan industri beroperasi di masa kedarutatan Covid-19. Tanpa IOMKI itu perusahaan tak bisa 100% beroperasi.
(uka)
Lihat Juga :