Perbankan Bakal Kena Denda Rp5 Miliar jika Tak Penuhi Aturan Ini

Selasa, 28 September 2021 - 16:15 WIB
loading...
Perbankan Bakal Kena...
BI keluarkan aturan baru terkiat rasio kredit ke UMKM dan pegawai bergaji rendah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Aturan tersebut akan berlaku untuk bank umum konvensional , bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Baca juga: Teroris Paling Dicari Ini Ditangkap Gara-gara Keranjingan Kebab

Aturan ini untuk menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Analist FI Rating PT Pefindo, Kreshna Armand, mengatakan peraturan tersebut membawa sanksi yang akan dikenakan terhadap perbankan yang tidak memenuhi RPIM tersebut. Kreshna mengatakan sanksi tersebut dihitung dari hasil perkalian konstanta sebesar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM.

"Sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap posisi RPIM yang itu dilihat dari posisi bulan Juni dan bulan Desember, dari masing-masing minimumnya karena kan ada ketentuan bertahap" ujar Kreshna dalam Market Review IDXChanel, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut Kreshna menjelaskan untuk ketentuan bertahap sendiri Bank Indonesia menargetkan RPIM pada juni 2022 itu 20%, sedangkan pada tahun selanjutnya 2023 meningkat 25%, dan akan meningkat sampai 30% pada tahun 2024.

RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.

Baca juga: Dhena Devanka Bantah Pukul Jonathan Frizzy Pakai Barbel: Hanya Dipegang, Nggak Dipukul

"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rekomendasi
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Berita Terkini
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved