YLKI Soroti Bahaya Mikroplastik Galon Isi Ulang Bagi Konsumen

Rabu, 29 September 2021 - 18:32 WIB
loading...
YLKI Soroti Bahaya Mikroplastik...
YLKI menyoroti tentang perlunya informasi kepada konsumen terkait potensi bahaya kandungan mikroplastik di galon isi ulang. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti tentang perlunya informasi kepada konsumen terkait potensi bahaya kandungan mikroplastik di kemasan air minum . Pasalnya sebagai konsumen memiliki hal untuk mengetahui produk yang digunakan tersebut bahaya atau tidak.

"UI mengungkap hasil penilitian bahwa kandungan mikroplastik ada di kemasan air minum maupun galon isi ulang yang dikonsumsi setiap hari. Kita sebagai konsumen harus memiliki hak dasar untuk mengetahui produk yang digunakan," ujar Anggota Pengurus YLKI Tubagus Haryo Karbayanto dikutip melalui pernyataan resminya, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:Greenpeace: Hasil Uji Lab Temukan Mikroplastik di Air Kemasan Galon Sekali Pakai

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Laboratorium Kimia Anorganik Universitas Indonesia melaporkan bahwa hasil pengujian kandungan mikroplastik air minum dalam kemasan. Pengujian mikroskospik tersebut secara khusus menyoroti kemasan galon sekali pakai yang beredar di kawasan Jabodetabek.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa orang Indonesia rata-rata mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik itu dalam kemasan botol, galon isi ulang, maupun galon sekali pakai sebanyak 1,89 liter per hari. Itu berarti orang Indonesia terpapar mikroplastik sampai 9,45 miligram per hari.

Peneliti dari Laboratorium Kimia Anorganik UI Agustino Zulys menyampaikan hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa air minum dalam kemasan galon sekali pakai mengandung partikel mikroplastik berukuran rata-rata 25,57 mikrometer sampai 27,06 mikrometer. Sementara itu, kandungannya mencapai rata-rata 80 juta hingga 95 juta partikel per liter. Analisis konsentrasi atau beratnya menunjukkan air minum dalam kemasan galon sekali pakai mengandung mikroplastik paling banyak 5 miligram per liter.

Laporan itu juga mengungkapkan bahwa orang Indonesia rata-rata mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik itu dalam kemasan botol, galon isi ulang, maupun galon sekali pakai sebanyak 1,89 liter per hari. "Itu berarti orang Indonesia terpapar mikroplastik sampai 9,45 miligram per hari," kata dia.

Namun demikian WHO, telah menetapkan ambang batas berbahaya paparan mikroplastik, yakni 20 miligram per liter. Jika kita melihat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa air minum kemasan dalam galon sekali pakai paling banyak mengandung 5 miligram per liter, maka kandungan kontaminan tersebut masihlah di bawah ambang batas berbahaya WHO.

Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu menjawab lebih gamblang serta membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. "Informasi tersebut merupakan hak bagi konsumen," tandas Haryo.

Baca Juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM

Berdasarkan riset Departemen Kimia State University of New York Amerika Serikat (AS) menemukan 93 persen air minum dalam kemasan botol plastik mengandung mikroplastik. Hasil pengujian atas 259 botol air minum dalam kemasan dari 11 merek yang dijual di delapan negara termasuk di Indonesia, menemukan partikel mikroplastik berukuran antara 6,5 mikrometer hingga 100 mikrometer. Kandungan mikroplastik bisa mencapai 10.390 partikel per liter dalam satu botol.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) merekomendasikan kepada regulator dan juga penyedia air minum untuk memastikan keamanan air minum. Sebagai bagian dari perencanaan keamanan air minum, penyedia juga harus memastikan bahwa tindakan pengendalian efektif dan harus mengoptimalkan proses pengelolaan air untuk menghilangkan partikel dan mikroba.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Harga Sama, KKI Soroti...
Harga Sama, KKI Soroti Diskriminasi Kualitas Galon Guna Ulang di Pasaran
KKI Ingatkan ke Konsumen...
KKI Ingatkan ke Konsumen Galon Guna Ulang Ada Batas Masa Pakainya
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Klarifikasi Danone Soal...
Klarifikasi Danone Soal Isu Visual Balita pada Kemasan Produk Air Minum
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
75 Gol dalam 24 Laga,...
75 Gol dalam 24 Laga, Piala Dunia 2026 Penuh Drama
Berita Terkini
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Infografis
Mengenal Child Grooming:...
Mengenal Child Grooming: Bahaya Manipulasi Psikologis yang Dialami Aurelie Moeremans
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved