BEI Beberkan Alasan Belum Depak 3 Emiten Ini
Rabu, 29 September 2021 - 22:30 WIB
loading...
BEI sebut ada tiga emiten yang masuk kriteria delisting. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menjelaskan perihal belum dilakukannya delisting kepada beberapa emiten yang sudah masuk kriteria. Beberapa emiten yang saat ini berpotensi delisting di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.
Baca juga: Pulihkan Kondisi Keuangan, Graha Layar Prima Kembali Buka Bioskop CGV di Batam
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat, termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.
Baca juga: Pulihkan Kondisi Keuangan, Graha Layar Prima Kembali Buka Bioskop CGV di Batam
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat, termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
Lihat Juga :