Sistem CEISA Bikin Negara Dapat Pemasukan hingga Rp400 Triliun

Kamis, 30 September 2021 - 16:54 WIB
loading...
Sistem CEISA Bikin Negara Dapat Pemasukan hingga Rp400 Triliun
Ditjen Bea Cukai mengandalkan sistem CEISA untuk pemasukan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan Agus Sudarmadi mengatakan, peran Costums-Excise Information System And Automation (CEISA) terhadap pemasukan negara bisa mencapai Rp300-400 triliun. CEISA adalah sistem informasi kepabeanan dan cukai yang digunakan untuk proses administrasi, pelayanan, dan pengawasan.

Agus memaparkan jumlah tersebut terdiri dari cukai yang bisa mencapai Rp175 triliun, bea masuk Rp32 triliun, bea keluar Rp4 triliun, serta pungutan negara dalam rangka impor senilai Rp168 triliun.



Menurut Agus, CEISA merupakan fasilitas kemudahan yang ditawarkan kepada para pelaku industri.

"Dari sisi industri dan perdagangan, kami juga memfasilitasi dan mengasistensi industri. Banyak falisitas yang kami berikan dengan menggunakan sistem CEISA," ujarnya dalam Market Review, Kamis (30/9/2021).

Agus menjelaskan ada beberapa manfaat dari penerapan sistem CEISA. Pertama adalah sistem DJBC akan termonitor, transparan, dan tersedia selama 24. Selain itu sistem national single window (NSW) dan portal pertukaran data lainnya dapat diterapkan secara nasional (nation-wide).

Menurutnya, sistem CESIE membuat sumber data ekspor dan impor untuk statistik nasional dapat ter-cover secara nasional. Sistem CSIE juga membuat efektivitas fungsi pelayanan dan pengawasan dengan sistem profiling yang lengkap dan risk management yang andal.

Selanjutnya juga dapat meningkatkan perlakuan pelayanan kepabeanan yang akan menjadi sama di semua kantor DJBC seluruh Indonesia, serta memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha ekspor dan impor.

"Sistem CEISA itu menjadi backbone, dalam rangka pelayanan arus dokumen ekspor dan impor itu. Kami juga menggunakan backbone nasional single window yang merupakan lembaga tersendiri di bawah Kementerian Keuangan," sambungnya.



Agus menjelaskan sebenarnya sistem bea cukai itu berada di tengah, yang mengakomodasi antar-kepentingan. Bea cukai menjembatani adanya fungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara dan juga melayani adanya kepentingan dari kementerian atau lembaga.

"Ada kurang lebih 18 sampai 20 lembaga yang menitipkan aturannya di kita," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)