Tak Sabar Tunggu Revisi UU, Erick Thohir Bakal Bubarkan 7 BUMN
Kamis, 30 September 2021 - 18:30 WIB
loading...
Erick Thohir akan membubarkan tujuh BUMN tanpa harus menunggu revisi UU BUMN kelar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN mengungkap pembubaran tujuh BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
Baca juga: Era Disrupsi Digital, Erick Thohir Ingatkan Banyak Pekerjaan yang Hilang
Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan, pembubaran perusahaan-perusahaan zombie bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
Baca juga: Era Disrupsi Digital, Erick Thohir Ingatkan Banyak Pekerjaan yang Hilang
Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan, pembubaran perusahaan-perusahaan zombie bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Lihat Juga :