Tak Sabar Tunggu Revisi UU, Erick Thohir Bakal Bubarkan 7 BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN mengungkap pembubaran tujuh BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan, pembubaran perusahaan-perusahaan zombie bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Di lain sisi pembubaran pun sebagai upaya untuk membenahi bisnis perusahaan negara lainnya. Apalagi pasca-Covid-19 BUMN dituntut melakukan penyesuaian model bisnis.
"Jadi tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin lebih cepat karena ini perubahan pasca-Covid sangat dinamis. Kita harus bisa lebih cepat," katanya.
Nama-nama perusahaan yang akan dibubarka sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
Meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, Erick optimistis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu UU itu jadi. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan, pembubaran perusahaan-perusahaan zombie bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Di lain sisi pembubaran pun sebagai upaya untuk membenahi bisnis perusahaan negara lainnya. Apalagi pasca-Covid-19 BUMN dituntut melakukan penyesuaian model bisnis.
"Jadi tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin lebih cepat karena ini perubahan pasca-Covid sangat dinamis. Kita harus bisa lebih cepat," katanya.
Nama-nama perusahaan yang akan dibubarka sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
(uka)