PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan, Ekonom Khawatirkan Dampaknya

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:37 WIB
loading...
PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan, Ekonom Khawatirkan Dampaknya
Kenaikan tarif PPN tahun depan dikhawatirkan bakal menekan konsumsi masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) dan DPR menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 11% dari saat ini sebesar 10% mulai tahun depan. Kenaikan tersebut dipastikan bakal berdampak terhadap tingkat konsumsi masyarakat dan kinerja sektor ritel.

"Jika PPN naik, maka harga barang juga bakal naik. Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja atau mencari alternatif barang yang lebih murah," kata Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (1/10/2021).



Menurut Bhima, jika masyarakat memilih melakukan penghematan belanja merespon kenaikan tarif PPN, maka hal itu akan berdampak luas ke seluruh sektor, khususnya ke sektor ritel.

"Khususnya barang-barang ritel pasti akan terdampak, mulai dari pakaian jadi, properti, kendaraan bermotor sampai belanja di supermarket dan minimarket yang selama ini dikenakan PPN," ujarnya.

Karena itu, Bhima berharap pemerintah mempertimbangkan kembali apa yang telah disepakati tersebut. Bhima mengatakan, keputusan pemerintah itu akan membuat konsumsi masyarakat Indonesia melemah. Ujung-ujungnya, imbuh dia, hal itu juga akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.



"Memang seakan ada kenaikan penerimaan pajak dari naiknya tarif PPN, tapi kalau konsumsinya melemah maka efek ke penerimaan pajaknya juga tidak setinggi itu," jelasnya.

Naiknya tarif PPN, lanjut dia, bisa berdampak pada kinerja ekspor. "Ketika bahan bakunya kena PPN, maka konsekuensinya harga jual barang ekspornya juga akan kurang bersaing karena lebih mahal," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)