Restrukturisasi Berlanjut, Pertamina Pede Capai Target Nilai Pasar USD100 Miliar
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 23:35 WIB
loading...
PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut. Hal ini untuk mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar USD100 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Restrukturisasi PT Pertamina (Persero) dipastikan akan terus berlanjut. Hal ini untuk mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar USD100 miliar.
Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, sejalan dengan kebijakan transformasi Kementerian BUMN, sejak Juli 2020 Pertamina telah membentuk Holding dan Subholding dan pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal.
Baca Juga: Erick Thohir Buka-bukaan Soal Alasan Restrukturisasi Pertamina
Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus tetap menjalankan amanah Pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).
"Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, restrukturisasi perusahaan juga dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya Subholding, seluruh anak lerusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global.
Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, sejalan dengan kebijakan transformasi Kementerian BUMN, sejak Juli 2020 Pertamina telah membentuk Holding dan Subholding dan pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal.
Baca Juga: Erick Thohir Buka-bukaan Soal Alasan Restrukturisasi Pertamina
Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus tetap menjalankan amanah Pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).
"Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, restrukturisasi perusahaan juga dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya Subholding, seluruh anak lerusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global.
Lihat Juga :