Cari Pengganti Ari Kuncoro, BRI Gelar RUPSLB 7 Oktober 2021

Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:25 WIB
loading...
Cari Pengganti Ari Kuncoro, BRI Gelar RUPSLB 7 Oktober 2021
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada 7 Oktober 2021. Salah satunya agendanya adalah guna cari pengganti Ari Kuncoro. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada 7 Oktober 2021. Salah satunya agendanya adalah guna cari pengganti Ari Kuncoro.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu nama Ari Kuncoro heboh lantaran merangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.



Mengutip laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa (5/10/2021), RUPSLB akan digelar di Kantor Pusat BRI, Jakarta, pukul 14.00 WIB hingga selesai.

“Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan mempertimbangkan pencegahan penularan Covid-19,” tulis keterangan resmi direksi perseroan.

Rapat tersebut akan membahas pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB BBRI nantinya adalah pemegang saham yang tercatat pada 14 September 2021 pukul 16.00 WIB. Konfirmasi kehadiran peserta akan berlangsung sampai minimal 1 hari sebelum kegiatan dimulai.

RUPSLB BBRI nantinya akan mengubah susunan pengurus perseroan yang bertalian dengan surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen perseroan per 21 Juli 2021.



Hal itu didasari PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara ataupun daerah, sekalipun swasta. Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan. Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang ada, pengunduran diri harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3541 seconds (0.1#10.140)